Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Kurikulum 1947 menjadi tonggak awal sejarah pendidikan Indonesia setelah kemerdekaan. Kurikulum ini menggantikan sistem pendidikan kolonial Belanda dan dikenal sebagai “Rencana Pelajaran 1947”. Fokus utamanya adalah membentuk manusia yang merdeka dan berwatak Pancasila. Karena kondisi negara masih belum stabil, isi pelajaran pada masa ini sangat sederhana dan menekankan nilai moral, keterampilan dasar, serta semangat kebangsaan. Guru-guru pada saat itu banyak yang belum terlatih dan sarana pendidikan masih sangat terbatas, sehingga implementasinya berjalan dengan banyak kendala.
Kurikulum 1952 kemudian hadir sebagai upaya memperjelas sistem pendidikan nasional yang lebih mandiri. Ciri khasnya adalah mulai adanya penyusunan materi pelajaran berdasarkan jenjang pendidikan, dan setiap pelajaran harus mencerminkan tujuan pembelajaran yang jelas. Bahasa Indonesia mulai digunakan sebagai bahasa pengantar utama. Guru diberi kebebasan untuk menyusun bahan ajar sesuai dengan arah pendidikan nasional, dan muncul pula pembagian antara mata pelajaran pokok serta tambahan. Kurikulum ini menandai pergeseran menuju sistem pendidikan yang lebih sistematis dan nasionalistik.
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, lahirlah Kurikulum 1964, yang berlandaskan semangat revolusi dan ideologi “manusia seutuhnya”. Kurikulum ini memperkenalkan konsep Panca Wardhana, yaitu pengembangan moral, intelektual, emosional, keterampilan, dan jasmani. Tujuannya adalah membentuk siswa yang tidak hanya cerdas, tetapi juga kuat secara fisik, mental, dan spiritual. Namun, idealisme kurikulum ini membuatnya terlalu ambisius dan sulit diterapkan di lapangan karena tidak semua sekolah memiliki kesiapan sumber daya dan fasilitas yang memadai.
Memasuki masa Orde Baru, Kurikulum 1968 disusun dengan semangat stabilitas dan pembangunan nasional. Kurikulum ini menyederhanakan konsep idealis Kurikulum 1964 dan menekankan pembentukan manusia Pancasila sejati. Struktur pembelajarannya lebih sistematis, membagi pelajaran ke dalam tiga ranah: kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan). Pendidikan agama mulai menjadi mata pelajaran wajib, dan pembelajaran dirancang lebih realistis dengan jadwal yang teratur. Kurikulum ini dianggap sebagai fondasi stabil pendidikan nasional Orde Baru.
Pada tahun 1975, kurikulum kembali mengalami perubahan dengan pengaruh dari negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat. Kurikulum 1975 menekankan efisiensi dan efektivitas pembelajaran dengan memperkenalkan konsep Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK). Guru wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan setiap kegiatan belajar harus memiliki tujuan dan evaluasi yang jelas. Kurikulum ini berorientasi pada hasil belajar yang terukur, namun dalam praktiknya justru menimbulkan beban administratif bagi guru.
Sebagai respons terhadap kekakuan sistem sebelumnya, Kurikulum 1984 diperkenalkan dengan pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). Kurikulum ini menempatkan siswa sebagai subjek belajar yang aktif mengeksplorasi pengetahuan, sementara guru berperan sebagai fasilitator. Pembelajaran lebih menekankan pada proses, bukan hanya hasil, dengan pendekatan spiral — di mana materi sederhana di tingkat dasar akan berkembang lebih kompleks di jenjang yang lebih tinggi. Walau inovatif, penerapan CBSA tidak selalu efektif karena masih terbatasnya kesiapan guru dan fasilitas pendukung.
Kurikulum 1994 membawa semangat efisiensi waktu belajar dan keseragaman pendidikan di seluruh Indonesia. Struktur kurikulum sangat padat, berfokus pada penguasaan materi dan hafalan. Kelebihannya terletak pada keseragaman isi pelajaran antar sekolah, namun kekurangannya adalah beban siswa yang terlalu berat dan minimnya ruang bagi kreativitas serta berpikir kritis. Akibatnya, banyak siswa merasa jenuh dan pembelajaran menjadi kurang bermakna secara kontekstual.
Reformasi pendidikan melahirkan Kurikulum 2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendekatan ini berfokus pada pencapaian kompetensi dasar dan penerapan pengetahuan dalam kehidupan nyata. Siswa didorong untuk aktif mencari pengetahuan, sementara guru menjadi fasilitator. Pembelajaran berbasis aktivitas dan proyek menjadi ciri utama. Namun, pelaksanaannya menemui kendala karena banyak guru belum siap dengan perubahan paradigma ini, dan sistem penilaian kompetensi belum seragam di seluruh daerah.
Melanjutkan semangat desentralisasi pendidikan, Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memberi otonomi lebih besar kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan lokal. Pemerintah hanya menetapkan standar isi dan kompetensi, sementara sekolah dapat menyusun silabusnya sendiri. Fleksibilitas ini mendorong kreativitas dan inovasi, namun juga menimbulkan kesenjangan mutu antar sekolah karena tidak semua mampu merancang kurikulum dengan baik.
Kurikulum terbaru, yaitu Kurikulum Merdeka (2022) dan penyempurnaannya dalam Kurikulum Nasional 2024, menandai era baru pendidikan yang lebih adaptif dan berpusat pada peserta didik. Kurikulum ini menekankan pembelajaran yang fleksibel, mendalam, dan kontekstual melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Guru diberi kebebasan untuk menyesuaikan materi sesuai kebutuhan siswa. Versi 2024 memperkuat standarisasi nasional tanpa menghilangkan ruang kreativitas. Tantangan utamanya masih sama: kesiapan guru, pemerataan fasilitas, dan kesenjangan antara sekolah di kota dan di desa.