RUU Sisdiknas dan Tantangan Teknologi Pendidikan
Perkembangan teknologi yang begitu cepat telah membawa dunia pendidikan ke babak baru. Kini, wacana pembaruan pendidikan nasional melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi momentum penting untuk menata arah kebijakan pendidikan yang benar-benar responsif terhadap era digital. Dalam forum Jaring Aspirasi RUU Sisdiknas: Transformasi Digital Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan yang harus diwujudkan demi pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menjadi sorotan penting. Ia menegaskan bahwa teknologi bukan sekadar alat bantu, melainkan bagian integral dari ekosistem pembelajaran yang terintegrasi. Konsep ini sejalan dengan semangat educational technology modern, yang menempatkan teknologi sebagai katalis perubahan pedagogi dan bukan sekadar pelengkap infrastruktur. Sekolah Cendekia Harapan di Bali menjadi contoh konkret penerapan kecerdasan buatan dan coding dalam proses belajar yang efektif dan kontekstual. Praktik seperti ini menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi jembatan antara kebutuhan pendidikan dan tantangan masa depan.
Namun, implementasi teknologi pendidikan tidak hanya berhenti pada pengenalan alat digital. Seperti disampaikan Sekretaris BSKAP, Muhammad Yusro, pendidikan di era kecerdasan buatan menuntut literasi digital yang lebih mendalam — bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga menciptakan dan mengelolanya secara etis dan aman. Etika digital, privasi, dan keamanan data harus menjadi nilai-nilai dasar pendidikan abad ke-21. Dengan demikian, peserta didik tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga produsen pengetahuan yang berdaya saing global.
Dalam konteks regulasi, kehadiran RUU Sisdiknas yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 menjadi peluang besar untuk mereformasi sistem pendidikan agar selaras dengan perkembangan zaman. Proses harmonisasi yang melibatkan DPR, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi benar-benar berorientasi pada transformasi belajar. Teknologi pendidikan perlu diatur tidak hanya dari aspek penggunaannya, tetapi juga dari bagaimana ia mendukung pemerataan akses, keadilan sosial, serta peningkatan kompetensi digital guru dan siswa.
Sebagaimana diungkap oleh Wahyu Adi Dana Prasodjo dari Komdigi, transformasi digital bukan hanya tentang digitalisasi alat, tetapi juga tentang perubahan paradigma belajar, mengajar, dan mengelola pendidikan. Teknologi membuka peluang bagi pembelajaran jarak jauh, analisis data hasil belajar, dan efisiensi manajemen sekolah. Namun, agar transformasi ini berhasil, dibutuhkan visi kebijakan yang berpihak pada manusia: menjadikan teknologi sebagai alat untuk memperluas kesempatan belajar, bukan menciptakan kesenjangan baru.
RUU Sisdiknas harus mampu menjadi payung hukum bagi lahirnya sistem pendidikan yang berorientasi pada masa depan — sistem yang tidak hanya mengajarkan literasi teknologi, tetapi juga menumbuhkan kecerdasan sosial, empati digital, dan kolaborasi lintas bidang. Di era kecerdasan buatan dan data besar, pendidikan bukan lagi sekadar tentang transfer pengetahuan, melainkan tentang membentuk manusia yang adaptif, kreatif, dan beretika. Jika arah kebijakan ini konsisten dijalankan, maka Indonesia sedang melangkah menuju pendidikan yang bukan hanya digital, tetapi benar-benar transformatif.